Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PA.Bkt Emawati binti Yasril Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PA.Bkt
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat 91/Pdt.P/2025/PA.Bkt
Pemohon
NoNama
1Emawati binti Yasril
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memeriksa perkara ini dan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Member izin kepada Pemohon (Emawati binti Yasril) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama Novri M bin Mutahar;
  3. Menetapkan adhal Wali yang bernama Yasir Al Bais bin Yasril, dan menunjuk PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Banuhampu sebagai Wali Hakim Pemohon.;
  4. Membebankan keada Pemohon biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak