Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memeriksa perkara ini dan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Member izin kepada Pemohon (Emawati binti Yasril) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama Novri M bin Mutahar;
- Menetapkan adhal Wali yang bernama Yasir Al Bais bin Yasril, dan menunjuk PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Banuhampu sebagai Wali Hakim Pemohon.;
- Membebankan keada Pemohon biaya perkara.
|