Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon I dan Pemohon II mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memeriksa perkara ini dan memberikan penetapan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
- Menetapkan Pemohon I (Sugiono bin Panji) dan Pemohon II (Nurhayati binti Nurlah) adalah wali dari anak yang bernama Rourenzia Luwinsky, lahir pada tanggal 29 Januari 2008 (17 tahun 7 bulan);
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II biaya perkara.
|