Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PA.Bkt 1.Isma Yanti binti Idris
2.Isma Dewi binti Idris
3.Tomi Chrossian bin Idris
4.Rina Mariani binti Idris
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PA.Bkt
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat 94/Pdt.P/2025/PA.Bkt
Pemohon
NoNama
1Isma Yanti binti Idris
2Isma Dewi binti Idris
3Tomi Chrossian bin Idris
4Rina Mariani binti Idris
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sahnya perkawinan antara kakek Para Pemohon (Muchtar) dengan Nenek Para Pemohon (Lena binti Gergese) pada tahun 1941 yang terjadi di Simpang Panganak, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat;

 

  1. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Lena binti Gergese (Nenek Para Pemohon) ketika meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 1999 adalah almarhumah Martina binti Muchtar;
  2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Martina (Ibu Para Pemohon) ketika meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2007 adalah:
  1. Isma Yanti binti Idris, perempuan, lahir tanggal 29 November 1977 (Pemohon I) sebagai anak;
  2. Isma Dewi binti Idris, perempuan, lahir tanggal 07 Januari 1980 (Pemohon II) sebagai anak;
  3. Tomi Chrossian bin Idris, laki-laki, lahir tanggal 07 Februari 1981 (Pemohon III) sebagai anak;
  4. Rina Mariani binti Idris, perempuan, lahir tanggal 26 Maret 1983 (Pemohon IV) sebagai anak;

terhadap harta warisan berupa Sebidang tanah yang terdapat bangunan permanen di atasnya dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: 351 seluas 1007 M2 dengan Gambar Situasi Nomor: 480/1995 tanggal 25 September 1995 atas nama Lena dan Martina, yang terletak di Panganak RT/RW 001/002, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, sekaligus untuk melakukan balik nama sertifikat tersebut kepada Para Pemohon;

Membebankan kepada Para Pemohon biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak