Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PA.Bkt 1.Giyatri, SH binti Zailani alias Giyatri, SH binti Jailani
2.Almoudody Ikshan bin Sofyan Namin alias Almoudody Ikshan bin Sofyan Naamin
3.Hafiz Anadwi bin Sofyan Naamin
4.Rizka Hariani binti Sofyan Naamin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PA.Bkt
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat 95/Pdt.P/2025/PA.Bkt
Pemohon
NoNama
1Giyatri, SH binti Zailani alias Giyatri, SH binti Jailani
2Almoudody Ikshan bin Sofyan Namin alias Almoudody Ikshan bin Sofyan Naamin
3Hafiz Anadwi bin Sofyan Naamin
4Rizka Hariani binti Sofyan Naamin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sahnya perkawinan ayah Pemohon I (Jailani bin Syuib) dengan Ibu Pemohon I (Tarbiah binti Abdullah) yang dilaksanakan tahun 1949 di Jorong Bansa, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, kabupaten Agam;
  3. Menetapkan nama-nama yang tersebut dibawah ini adalah ahli waris dari Elita binti Jailani terhadap harta peninggalan almarhumah sebagai berikut:
  1. Giyatri, SH binti Zailani alias Giyatri, SH binti Jailani, perempuan, lahir tanggal 25 Desember 1957 (Pemohon I) sebagai saudara   kandung;
  2. Almoudody Ikshan bin Sofyan Namin alias Almoudody Ikshan bin Sofyan Naamin, laki-laki, lahir tanggal 09 November 1978 (Pemohon II) sebagai ahli waris pengganti dari Sri Hartini Sopyah;
  3. Hafiz Anadwi bin Sofyan Naamin, laki-laki, lahir tanggal 30 Oktober 1981 (Pemohon III) sebagai ahli waris Pengganti dari Sri Hartini Sopyah;
  4. Rizka Hariani binti Sofyan Naamin, perempuan, lahir tanggal 06 Maret 1984 (Pemohon IV) sebagai ahli waris Pengganti dari Sri Hartini Sopyah;

Untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No: 666 atas nama Pewaris (Elita binti Jailani), dengan Surat Ukur Nomor: 13/Campago Guguak Bulek/2003 tanggal 26 Maret 2003, yang terletak di Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi

Membebankan kepada Para Pemohon biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak